on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 1/2015 · Permenhub No. 1 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, yang memberikan wewenang kepada Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian BMN.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, dan membuat akuntabel pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya pada tingkat Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja, Unit Kerja Eselon I, dan Pengguna Barang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: