For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 1/2015 · Permenhub No. 1 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:6 Januari 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date06 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, yang memberikan wewenang kepada Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian BMN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan, mengefektifkan, dan membuat akuntabel pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya pada tingkat Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja, Unit Kerja Eselon I, dan Pengguna Barang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Menteri selaku Pengguna Barang dalam pengawasan dan pengendalian BMN.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pejabat Eselon I dan Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pemantauan dan penertiban BMN di lingkungan masing-masing.
  3. Prinsip-prinsip umum pemantauan oleh Pengguna Barang, Unit Kerja Eselon I, dan Kuasa Pengguna Barang atas kesesuaian pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan BMN.
  4. Tata cara pemantauan yang meliputi pemantauan periodik dan insidentil, serta metode penelitian administrasi dan lapangan.
  5. Prosedur penertiban BMN sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan.
  6. Tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, termasuk kemungkinan audit oleh Inspektorat Jenderal.
  7. Kewajiban pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN.

(-)

1. Kuasa Pengguna Barang dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMN, tidak melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN, dan/atau tidak menindaklanjuti hasil audit. 2. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN, diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.