For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Also known as: PP 77/2013 · PP No. 77 Tahun 2013 · PP Nomor 77 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 2013Publication Date:21 November 2013
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Tujuannya adalah untuk memberikan insentif pajak berupa penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan standar, dengan syarat bahwa paling sedikit 40% dari saham perusahaan dicatatkan di bursa efek Indonesia dan dimiliki oleh minimal 300 pihak, dengan masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% saham. Ketentuan ini harus dipenuhi selama minimal 183 hari dalam satu tahun pajak. Tata cara pelaksanaan dan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)