on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Also known as: PP 30/2020 · PP No. 30 Tahun 2020 · PP Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Tujuannya adalah untuk memperkuat sektor pasar modal, meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai Perseroan Terbuka, dan mendorong peningkatan kepemilikan publik. Tarif Pajak Penghasilan ditetapkan sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, dan 20% mulai Tahun Pajak 2022. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif tersebut. Syaratnya termasuk memiliki minimal 40% saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia, dimiliki oleh minimal 300 pihak, dan masing-masing pihak tidak memiliki lebih dari 5% saham. Ketentuan ini berlaku selama minimal 183 hari dalam satu Tahun Pajak.