For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Also known as: PP 30/2020 · PP No. 30 Tahun 2020 · PP Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:18 Juni 2020
Kebijakan Umum PemerintahKetentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2020
Publication Date18 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Tujuannya adalah untuk memperkuat sektor pasar modal, meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai Perseroan Terbuka, dan mendorong peningkatan kepemilikan publik. Tarif Pajak Penghasilan ditetapkan sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, dan 20% mulai Tahun Pajak 2022. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif tersebut. Syaratnya termasuk memiliki minimal 40% saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia, dimiliki oleh minimal 300 pihak, dan masing-masing pihak tidak memiliki lebih dari 5% saham. Ketentuan ini berlaku selama minimal 183 hari dalam satu Tahun Pajak.

1. Pemenuhan persyaratan tertentu dari awal Tahun Pajak 2020 hingga berlakunya Peraturan Pemerintah ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015. 2. Atas Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau sebelumnya, tetap berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015.

(-)