For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010– 2014

Also known as: Perka BMKG KEP.6/2010 · Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2010Publication Date:17 Maret 2010
Meteorologi & GeofisikaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010– 2014
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date17 Maret 2010
Publication Date17 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010–2014.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah matriks Rencana Strategis (RENSTRA) BMKG pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010-2014. Perubahan tersebut meliputi rekapitulasi target dan kebutuhan pendanaan pembangunan tahun 2010-2014 pada unit kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta target dan kebutuhan pendanaan pembangunan tahun 2010-2014 pada unit kerja Deputi Bidang Meteorologi BMKG dan Deputi Bidang Klimatologi BMKG. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi dana dalam target dan kebutuhan pendanaan pembangunan BMKG selama periode 2010-2014. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 Maret 2010.

(-)

(-)