on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan
Also known as: PMK 93/PMK.06/2009 · PMK No. 93/PMK.06/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Pengelolaan aset ini meliputi aset properti, saham, reksa dana, dan kredit yang sebelumnya dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aset dapat dikelola langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkan kepada perusahaan pengelola aset. Pengelolaan dilakukan melalui penagihan, penjualan, pemanfaatan, atau penetapan status penggunaan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, dan pengadaan jasa terkait aset. Pengelolaan aset kredit dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara, sementara aset properti dapat dijual melalui lelang atau digunakan untuk keperluan pemerintahan. Aset saham dapat dijual melalui bursa efek atau penawaran terbatas, dan aset reksa dana dikelola melalui pencatatan dan pencairan. Penatausahaan dan pelaporan dilakukan secara berkala kepada Menteri Keuangan.