on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Also known as: PP 39/2001 · PP No. 39 Tahun 2001 · PP Nomor 39 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum melalui asas dekonsentrasi. Dekonsentrasi ini melibatkan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. Pelimpahan ini mencakup bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta bidang lainnya. Gubernur bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kewenangan ini, serta memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional. Pembiayaan pelaksanaan kewenangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Gubernur wajib melaporkan pelaksanaan kewenangan kepada Pemerintah Pusat.