on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014
Also known as: Permenhan 3/2010 · Permenhan No. 3 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan pertahanan negara berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum nasional serta internasional. Tujuannya adalah membangun dan membina kemampuan serta daya tangkal negara untuk menanggulangi ancaman, guna mencapai tujuan pertahanan negara yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga. Prioritas pembangunan pertahanan negara disesuaikan dengan prioritas nasional dan diarahkan untuk mewujudkan Minimum Essential Force (MEF) secara bertahap, serta memenuhi hak prajurit dan kebutuhan mendesak lainnya.