For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belu 7/2022 · Perda Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 140).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi definisi Perangkat Daerah, susunan Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai tipologi berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi pemerintah daerah yang tepat fungsi dan ukuran, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan proporsional. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Perangkat Daerah, Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, UPT, Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Pasal 2 diubah untuk menetapkan susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Pasal 6 diubah untuk mengatur pembentukan UPT pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Pasal 6A dan 6B disisipkan untuk mengatur UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)