For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belu 10/2019 · Perda Kabupaten Belu No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 November 2019Publication Date:27 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date26 November 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 104)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah Kabupaten Belu dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan adanya penggabungan organisasi perangkat daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah, penghapusan angka 4 dan 9 pada huruf d Pasal 3, perubahan angka 22 pada huruf d Pasal 3, perubahan huruf e angka 4 Pasal 3, dan penambahan angka 5 dan 6 setelah angka 4 pada huruf e Pasal 3. Selain itu, dilakukan perubahan pada penjelasan Pasal 9 dan penghapusan Pasal 11.

Perubahan pada Pasal 3 mengatur mengenai tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing dinas dan badan daerah. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan. Selain itu, terdapat penambahan badan pengelola perbatasan daerah dan badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Belu.

(-)

(-)