on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
Also known as: Peraturan LPS 1/2014 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2014 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penjualan saham bank gagal yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan sebelumnya mengenai tata cara penjualan saham bank gagal yang diselamatkan agar lebih efektif.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penjualan saham bank gagal yang diselamatkan dilakukan secara efisien dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS. Peraturan ini menetapkan bahwa LPS wajib menjual seluruh saham Bank Yang Diselamatkan melalui metode penjualan kepada investor strategis atau metode lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Batas waktu penjualan saham ditetapkan paling lama 2 tahun untuk Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dan 3 tahun untuk Bank Gagal yang berdampak sistemik, dengan kemungkinan perpanjangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai harga dasar penjualan saham, pembentukan panitia penjualan saham, syarat dan kriteria calon investor, serta proses seleksi calon investor. Investor harus memenuhi persyaratan kepemilikan saham bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan bukan merupakan pemegang saham lama yang terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Pembayaran atas transaksi penjualan saham dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, dan kepemilikan saham beralih setelah seluruh harga penjualan dilunasi. Hasil penjualan saham akan digunakan untuk pengembalian biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan pengembalian kepada pemegang saham lama jika ekuitas bank bernilai positif.