Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penjualan saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang mewajibkan LPS untuk menjual saham Bank yang Diselamatkan dan Bank Perantara. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penjualan saham Bank Gagal yang Diselamatkan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014, serta untuk mengatur penjualan saham Bank Perantara yang belum diatur sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara secara terbuka dan transparan.
2. Metode penjualan saham yang dapat dilakukan melalui seleksi umum, seleksi langsung, atau metode lainnya.
3. Batas waktu penjualan saham Bank Yang Diselamatkan, yaitu paling lama 2 (dua) tahun sejak dimulainya penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik atau 3 (tiga) tahun sejak penyerahan penanganan Bank Sistemik kepada LPS, dengan kemungkinan perpanjangan.
4. Persyaratan dan kriteria calon Investor, termasuk persyaratan kepemilikan saham Bank, komitmen, dan kemampuan keuangan.
5. Proses seleksi calon Investor yang dilakukan oleh LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencakup penilaian integritas, kelayakan keuangan, persyaratan administratif, dan harga penawaran.
6. Ketentuan mengenai pembayaran dan pengalihan saham kepada Investor.
7. Ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan saham Bank Yang Diselamatkan kepada LPS dan Pemegang Saham Pengendali.
8. Ketentuan mengenai biaya penjualan saham yang menjadi beban pihak yang menerima hasil penjualan saham.