For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjualan Saham Bank

Also known as: Peraturan LPS 1/2019 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2019Publication Date:17 Juli 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePenjualan Saham Bank
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date19 Juli 2019
Publication Date17 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 179).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penjualan saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang mewajibkan LPS untuk menjual saham Bank yang Diselamatkan dan Bank Perantara. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penjualan saham Bank Gagal yang Diselamatkan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014, serta untuk mengatur penjualan saham Bank Perantara yang belum diatur sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban LPS untuk menjual seluruh saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara secara terbuka dan transparan. 2. Metode penjualan saham yang dapat dilakukan melalui seleksi umum, seleksi langsung, atau metode lainnya. 3. Batas waktu penjualan saham Bank Yang Diselamatkan, yaitu paling lama 2 (dua) tahun sejak dimulainya penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik atau 3 (tiga) tahun sejak penyerahan penanganan Bank Sistemik kepada LPS, dengan kemungkinan perpanjangan. 4. Persyaratan dan kriteria calon Investor, termasuk persyaratan kepemilikan saham Bank, komitmen, dan kemampuan keuangan. 5. Proses seleksi calon Investor yang dilakukan oleh LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencakup penilaian integritas, kelayakan keuangan, persyaratan administratif, dan harga penawaran. 6. Ketentuan mengenai pembayaran dan pengalihan saham kepada Investor. 7. Ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan saham Bank Yang Diselamatkan kepada LPS dan Pemegang Saham Pengendali. 8. Ketentuan mengenai biaya penjualan saham yang menjadi beban pihak yang menerima hasil penjualan saham.

1. Semua keputusan dan ketetapan terkait penjualan saham yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan pada Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan masih tetap berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan dan ketetapan dimaksud. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.

(-)