Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menata pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketentuan substansial meliputi:
Pengelompokan bangunan menjadi bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, dengan klasifikasi berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan karakteristik (kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan).
Persyaratan administratif bangunan gedung, termasuk status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.
Persyaratan teknis bangunan gedung, meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Prosedur perizinan pembangunan, termasuk persyaratan awal (persetujuan prinsip, izin lokasi, IPR, dokumen lingkungan, rekomendasi teknis, siteplan, bukti serah terima PSU, kesanggupan mempekerjakan tenaga lokal) dan proses pengajuan IMB.
Penyelenggaraan bangunan, meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, serta pengendalian melalui IMB, SLF, bukti kepemilikan bangunan, dan persetujuan rencana teknis bongkar bangunan.
Retribusi IMB yang dikenakan pada setiap bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, dengan tarif yang dihitung berdasarkan tarif bangunan ditambah tarif administrasi.