For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Depok 06/2023 · Perda Kota Depok No. 06 Tahun 2023 · Perda Kota Depok Nomor 06 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 September 2023Publication Date:21 September 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date21 September 2023
Publication Date21 September 2023
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran), hingga proses penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Diatur pula mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Peraturan ini juga menekankan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi kewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, proses perizinan PBG dan SLF, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Dokumen SLF Bangunan Gedung dan/atau Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung yang telah diperoleh masih tetap berlaku sampai jangka waktu dokumen tersebut berakhir. 4. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi Bangunan Gedung dalam PBG dan/atau tidak melakukan perubahan PBG jika mengubah fungsi Bangunan Gedung dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung dikenai sanksi administratif. 3. Pemilik dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tidak memenuhi Standar Teknis dikenai sanksi administratif. 4. Pelaksanaan konstruksi yang belum memiliki PBG dikenakan sanksi administratif. 5. Pemilik yang tidak melaksanakan ketentuan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya dikenakan sanksi administratif.