Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang perlu diatur dalam peraturan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota, penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta pembinaan bahasa dan sastra.
- Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan menengah dan pendidikan khusus, yang dapat dikembangkan dengan keunggulan dan/atau kearifan lokal.
- Kebijakan pendidikan daerah yang meliputi peningkatan aksesibilitas, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, penyediaan bantuan/subsidi, penyelarasan pendidikan dengan dunia usaha, penataan kelembagaan, penyusunan kurikulum muatan lokal, pendataan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyusunan kalender pendidikan.
- Penyelenggaraan pendidikan formal (pendidikan menengah) dan pendidikan khusus, dengan prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan.
- Kurikulum muatan lokal yang wajib disusun oleh setiap satuan pendidikan, dengan tujuan membentuk pemahaman terhadap potensi daerah.
- Persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan perlindungan.
- Perizinan pendidikan untuk pendirian satuan pendidikan formal.
- Sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
- Kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Pembiayaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan bantuan lain yang tidak mengikat.