For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2010Publication Date:15 Maret 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date15 Maret 2010
Publication Date15 Maret 2010
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan, perlunya peningkatan mutu pendidikan, dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung sektor pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk bagi penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan yang memiliki potensi kecerdasan istimewa.
  2. Hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan anak usia dini dan pendidikan kedinasan.
  4. Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, dengan pengecualian penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing dalam kondisi tertentu.
  5. Wajib belajar bagi anak usia 7-18 tahun.
  6. Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan pendidikan.
  7. Kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan memperhatikan potensi daerah serta peserta didik.
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan kompeten.
  9. Sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
  10. Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan alokasi minimal 20% dari APBD.
  11. Pengelolaan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal dan manajemen berbasis sekolah/madrasah.
  12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan.
  13. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
  14. Pendirian satuan pendidikan yang wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah.
  15. Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua proses perizinan di bidang penyelenggaraan pendidikan di daerah dinyatakan masih tetap berlaku dengan tetap menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin di bidang penyelenggaraan pendidikan di daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Satuan Pendidikan di daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap diakui dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang mendirikan satuan pendidikan tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang yang memberikan ijazah/sertifikat kompetensi tanpa hak diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 3. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak membantu memberikan atau menggunakan ijazah/sertifikat kompetensi palsu diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.