For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Also known as: Peraturan Perpusnas 2/2025 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2025Publication Date:26 Mei 2025
Kearsipan

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date28 Mei 2025
Publication Date26 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 582). 2. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 568).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang memuat nomor, jenis arsip, retensi arsip (jangka waktu penyimpanan), dan keterangan. Jenis arsip meliputi arsip dari kegiatan fasilitatif (perencanaan, keuangan, hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, kepegawaian, kearsipan, keprotokolan, pengadaan, pengelolaan BMN, perlengkapan, pengawasan, data dan informasi) dan substantif (deposit, bibliografi, preservasi, jasa informasi, standardisasi, akreditasi, pembinaan, analisis perpustakaan, organisasi, pembinaan tenaga perpustakaan, dan pelatihan). Retensi arsip terdiri atas Retensi Aktif dan Inaktif, ditentukan berdasarkan pedoman dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan dihitung setelah kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Keterangan memuat rekomendasi pemusnahan atau permanen, berdasarkan nilai guna dan pertimbangan hukum.

(-)

(-)