For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2011 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:3 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 4 Tahun 1985 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1985 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 2001 Nomor 3 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1998 Nomor 3 Seri B); 3. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1999 Nomor 5 Seri B); 4. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1999 Nomor 7 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 21 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Bangka Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah TingkatBangka Tahun 1999 Nomor 10 Seri B); 6. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 2 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis-jenis retribusi dalam satu peraturan daerah guna efisiensi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, penagihan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 4 Tahun 1985 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1985 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 2001 Nomor 3 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1998 Nomor 3 Seri B); 3. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1999 Nomor 5 Seri B); 4. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1999 Nomor 7 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 21 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Bangka Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah TingkatBangka Tahun 1999 Nomor 10 Seri B); 6. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 2 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 1 Seri B); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealapaannya memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.