Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial tahun 2013. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana dengan efektif dan efisien.
Urusan yang dilimpahkan/ditugaskan meliputi program, kegiatan, dan anggaran yang ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, yang dibiayai dari anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS, peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan aksesibilitas PMKS terhadap bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial, peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya, peningkatan peran TKSM/relawan sosial/NGO, organisasi sosial masyarakat, Karang Taruna dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial, perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antar negara dan pulau-pulau kecil terluar, peningkatan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial dan penanganan pengungsi akibat konflik, perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan, dan melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten.
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi meliputi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial, program rehabilitasi sosial, program perlindungan dan jaminan sosial, serta program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan tugas pembantuan meliputi program rehabilitasi sosial, program perlindungan dan jaminan sosial, serta program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.