For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 148 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 148 Tahun 2011 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2012

Also known as: Permensos 148/2011 · Permensos No. 148 Tahun 2011 · Permensos Nomor 148 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:22 November 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeRencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2012
LocationKementerian Sosial
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date22 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2010 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2011.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial untuk tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar terlaksana secara efektif dan efisien. Pelimpahan wewenang dari Kementerian Sosial kepada gubernur dimaksudkan untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi, sementara tugas pembantuan diberikan kepada bupati/walikota. Program dekonsentrasi meliputi dukungan manajemen, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Program tugas pembantuan mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.

1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2010 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2011, dinyatakan masih berlaku sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011.

(-)