Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2004 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi perubahan dan penambahan ketentuan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah tersebut, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, DPRD, Dinas Pendapatan Daerah, Unit Kerja, Pemegang Kas Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Penerangan Jalan, Pajak Daerah, Subyek Pajak, Wajib Pajak, Obyek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, SPTPD, SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD, Badan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. Selain itu, dilakukan penambahan 1 ayat pada Pasal 5 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak, khususnya mengenai nilai jual tenaga listrik untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Terakhir, dilakukan perubahan pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6 mengenai tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik yang bukan dari PLN untuk industri.