Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 1996) tidak berlaku lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan PPJ sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PPJ dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN. Instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis, dan tempat ibadah dikecualikan dari objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaannya (industri atau bukan industri).
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Wajib pajak bukan pelanggan PLN wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Diatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.