Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan perpajakan dan retribusi dalam mendukung peningkatan penanaman modal di daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak.
4. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualiannya.
6. **Tata Cara Penghitungan Retribusi:** Berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
7. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.