For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2012Publication Date:16 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date16 April 2012
Publication Date16 April 2012
Place of EnactmentTutuyan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan yang sesuai dengan potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  9. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  11. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  12. Retribusi Pelayanan Pasar

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

Tidak ada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup yang diatur dalam ikhtisar ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.