For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 09/2017 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:3 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005 Nomor 01). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005 Nomor 07). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali) tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  • Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

Pasal 28 menyatakan bahwa Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)