For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR: 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAI-t

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 06/2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2005Publication Date:27 Desember 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR: 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAI-t
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date27 Desember 2005
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2005 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama. Perubahan meliputi ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Beberapa pasal dalam Perda Nomor 01 Tahun 2005 diubah, dihapus, atau ditambahkan untuk memperjelas dan menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.

(-)

(-)