For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 24/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2004Publication Date:16 Desember 2004
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date17 Desember 2004
Publication Date16 Desember 2004
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis. Perubahan ini dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat Eks Kemantren Sukamantri yang menghendaki perubahan nama Kecamatan Panjalu Utara menjadi Kecamatan Sukamantri, serta aspirasi masyarakat Desa Hujungtiwu yang menghendaki bergabung kembali dengan Kecamatan Panjalu.

Ketentuan substansial dari perubahan ini adalah:

  1. Perubahan nomenklatur Panjalu Utara menjadi Sukamantri.
  2. Pembentukan Kecamatan Sukamantri yang semula berada di wilayah Kecamatan Panjalu.
  3. Penetapan wilayah Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Sukamantri setelah pemekaran.
  4. Perubahan peta batas wilayah kecamatan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini mengatur perubahan nama kecamatan dan wilayah administratif sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat setempat.

(-)

(-)