For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi, Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 15/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2004Publication Date:12 Maret 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi, Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date12 Maret 2004
Publication Date12 Maret 2004
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan masyarakat, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya dan ekonomi, luas wilayah, jumlah penduduk, desa, dan potensi daerah. Peraturan ini membentuk Kecamatan Sindangkasih (dari Kecamatan Cikoneng), Kecamatan Baregbeg (dari Kecamatan Ciamis), Kecamatan Panjalu Utara (dari Kecamatan Panjalu), Kecamatan Lumbung (dari Kecamatan Kawali), Kecamatan Purwadadi (dari Kecamatan Lakbok), dan Kecamatan Mangunjaya (dari Kecamatan Padaherang). Setiap kecamatan baru memiliki wilayah, jumlah penduduk, dan batas wilayah yang spesifik, yang dirinci dalam pasal-pasal terkait. Kewenangan kecamatan mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali yang diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung operasional kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan dan Lembaga Teknis Kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.

1. Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)