For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang

Also known as: Perda Kota Kupang 8/2023 · Perda Kota Kupang No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2023Publication Date:19 Desember 2023
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota kupang
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date19 Desember 2023
Publication Date19 Desember 2023
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang.

Peraturan Daerah Kota Kupang ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah dan untuk mewujudkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kota Kupang. Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang. Peraturan ini mengatur perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang. Perubahan tersebut meliputi perubahan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 6, huruf e angka 2 dan angka 4 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

(-)

(-)