Peraturan Daerah Kota Kupang ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah dan untuk mewujudkan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kota Kupang. Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang.
Peraturan ini mengatur perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang. Perubahan tersebut meliputi perubahan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 6, huruf e angka 2 dan angka 4 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.