For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG

Also known as: Perda Kota Kupang 13/2016 · Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2016Publication Date:7 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date07 Oktober 2016
Publication Date07 Oktober 2016
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 200) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dareah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2015 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 259). 2. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 201) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 260). 3. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 202) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 261). 4. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 203).

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (berbagai tipe sesuai fungsi penunjang). Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Tipe A dan B, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Walikota dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)