For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/29/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/29/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 7/29/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/29/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2005Publication Date:6 September 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date08 September 2005
Publication Date06 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah Dan Valuta Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai giro wajib minimum (GWM) bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing, sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan dan kemampuan bank dalam melakukan fungsi intermediasi. Perubahan ini mencakup penambahan definisi Loan to Deposit Ratio (LDR) dan penyesuaian persentase GWM berdasarkan besarnya Dana Pihak Ketiga (DPK) dan LDR. Bank diwajibkan memelihara GWM harian dan melaporkan data terkait kepada Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia memberikan jasa giro dengan tingkat bunga tertentu terhadap saldo rekening giro yang memenuhi kewajiban GWM.

(-)

1. Pelanggaran GWM dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga overnight JIBOR terhadap kekurangan GWM. 2. Jika saldo negatif, dikenakan tambahan 150% dari Suku Bunga PUAB. 3. Sanksi administratif dapat dikenakan sesuai Pasal 52 UU Perbankan.