For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/49/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/49/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 7/49/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/49/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2005Publication Date:29 November 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Desember 2005
Publication Date29 November 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/29/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai jasa giro wajib minimum bank umum pada Bank Indonesia dalam rupiah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan dan mendorong bank dalam pelaksanaan fungsi intermediasi. Perubahan utama adalah penyesuaian tingkat bunga jasa giro terhadap bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang diperuntukkan untuk pemenuhan kewajiban memelihara tambahan GWM dalam rupiah. Bank Indonesia berwenang untuk menyesuaikan kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia. Penentuan besarnya persentase jasa giro akan dilakukan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)

(-)