For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2020Publication Date:11 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date14 Mei 2020
Publication Date11 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan nasional dalam pendaftaran tanah di Indonesia dengan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang survei kadastral. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang survei kadastral. KKNI ini terdiri dari beberapa jenjang kualifikasi yang mencakup berbagai tingkat kompetensi, mulai dari Asisten Surveyor Kadastral hingga Surveyor Kadastral Madya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi kerja, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi di bidang survei kadastral. Selain itu, peraturan ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang kadastral.

1. Surveyor Berlisensi yang masih berlaku lisensinya, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di Bidang Survei Kadastral dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Surveyor Berlisensi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku lisensi, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang Survei Kadastral dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)