For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 31/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 31 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 September 2021Publication Date:20 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date27 September 2021
Publication Date20 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kewajiban bagi surveyor berlisensi dalam memperoleh sertifikat kompetensi kerja di bidang survei kadastral. Latar belakang perubahan ini adalah karena belum tersedianya lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi di bidang survei kadastral. Oleh karena itu, jangka waktu untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja diperpanjang menjadi 16 bulan sejak berlakunya peraturan ini. Ketentuan ini berlaku baik untuk surveyor yang baru maupun yang akan memperpanjang lisensi mereka.

(-)

(-)