on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Also known as: Permenlu 1/2013 · Permenlu No. 1 Tahun 2013 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin terlaksananya penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). TPKN memerlukan panduan mekanisme dan hubungan kerja untuk melaksanakan tugasnya.
Ketentuan Substansial: Struktur organisasi TPKN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang diangkat secara ex officio. TPKN bertugas membantu Menteri Luar Negeri dalam penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan pengenaan kerugian negara terhadap Bendahara. Fungsi TPKN meliputi perumusan kebijakan, inventarisasi kasus, penelitian, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara. TPKN juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menyusun laporan kepada Menteri Luar Negeri.