Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2013) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sumber informasi kerugian negara yang dapat berasal dari pemeriksaan BPK, pengawasan internal kementerian, pengawasan/pemberitahuan atasan bendahara, atau perhitungan ex-officio.
- Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri, yang bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara. TPKN memiliki fungsi untuk menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, memverifikasi bukti, menginventarisasi harta bendahara, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Menteri, menatausahakan penyelesaian, dan menyampaikan laporan perkembangan.
- Proses verifikasi kerugian negara oleh TPKN, termasuk pengumpulan dokumen terkait dan pencatatan kerugian dalam daftar kerugian negara. Bendahara dapat dibebastugaskan sementara selama proses verifikasi.
- Penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui penerbitan SKTJM (jika bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela), penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS) jika SKTJM tidak diperoleh, atau melalui penerbitan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SKPBW) oleh BPK.
- Dalam hal diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan oleh BPK, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan menyetorkan ke kas negara. Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
- Penyelesaian kerugian negara yang bersumber dari perhitungan ex officio juga diatur dalam peraturan ini.