For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 8/2022 · Permenlu No. 8 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2022Publication Date:1 Maret 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeTata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date11 Maret 2022
Publication Date01 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri. 2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 923).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2013) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber informasi kerugian negara yang dapat berasal dari pemeriksaan BPK, pengawasan internal kementerian, pengawasan/pemberitahuan atasan bendahara, atau perhitungan ex-officio.
  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri, yang bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara. TPKN memiliki fungsi untuk menginventarisasi kasus, menghitung jumlah kerugian, memverifikasi bukti, menginventarisasi harta bendahara, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Menteri, menatausahakan penyelesaian, dan menyampaikan laporan perkembangan.
  3. Proses verifikasi kerugian negara oleh TPKN, termasuk pengumpulan dokumen terkait dan pencatatan kerugian dalam daftar kerugian negara. Bendahara dapat dibebastugaskan sementara selama proses verifikasi.
  4. Penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui penerbitan SKTJM (jika bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela), penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS) jika SKTJM tidak diperoleh, atau melalui penerbitan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SKPBW) oleh BPK.
  5. Dalam hal diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan oleh BPK, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan menyetorkan ke kas negara. Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
  6. Penyelesaian kerugian negara yang bersumber dari perhitungan ex officio juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.