For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 207/PMK.07/2012 · PMK No. 207/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan untuk Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur pembagian dana hasil sumber daya alam perikanan yang didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Total alokasi dana yang diperkirakan adalah sebesar Rp144.000.000.000,00. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dengan persentase tertentu dan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

(-)

(-)