For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 17/PMK.07/2014 · PMK No. 17/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2014Publication Date:29 Januari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Februari 2014
Publication Date29 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi penyaluran dan perkiraan penerimaan yang telah terjadi. Peraturan ini menetapkan bahwa perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp149.774.724.480,00. Penetapan ini mempertimbangkan realisasi penyaluran dari Triwulan I hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2013, perkiraan penerimaan dari Januari hingga Oktober 2013, serta realisasi penyaluran DBH SDA Perikanan selama paling sedikit tiga tahun terakhir. Rincian alokasi untuk masing-masing daerah dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)