Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyuasin. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah, menjadi pedoman dalam pemungutan retribusi, dan memperluas basis retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.