For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 10/2018 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 November 2018Publication Date:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date12 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 Nomor 020).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas objek retribusi daerah dan memberikan diskresi dalam penetapan tarif dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 16, yaitu perubahan pada ayat (1) dan ayat (4), penyisipan ayat (3a) dan (3b) di antara ayat (3) dan ayat (4), perubahan pada ayat (4) huruf a, serta penghapusan huruf d, e, dan f pada ayat (4). Secara spesifik, perubahan meliputi penyesuaian struktur tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas (halaman pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Selain itu, dilakukan penambahan tarif penatausahaan (daftar ulang) petak, los, dan kios sebesar Rp 10.000 per petak/los/kios per tahun, serta tarif permohonan baru sebesar 10% dari nilai bangunan yang direhab atau dibangun kembali. Struktur dan besaran tarif untuk los dan kios juga mengalami perubahan berdasarkan kelas pasar (Kelas I, II, dan III) dengan tarif yang berbeda untuk lokasi semi permanen dan permanen.

(-)

(-)