Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas objek retribusi daerah dan memberikan diskresi dalam penetapan tarif dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 16, yaitu perubahan pada ayat (1) dan ayat (4), penyisipan ayat (3a) dan (3b) di antara ayat (3) dan ayat (4), perubahan pada ayat (4) huruf a, serta penghapusan huruf d, e, dan f pada ayat (4). Secara spesifik, perubahan meliputi penyesuaian struktur tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas (halaman pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Selain itu, dilakukan penambahan tarif penatausahaan (daftar ulang) petak, los, dan kios sebesar Rp 10.000 per petak/los/kios per tahun, serta tarif permohonan baru sebesar 10% dari nilai bangunan yang direhab atau dibangun kembali. Struktur dan besaran tarif untuk los dan kios juga mengalami perubahan berdasarkan kelas pasar (Kelas I, II, dan III) dengan tarif yang berbeda untuk lokasi semi permanen dan permanen.