For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum

Also known as: PP 7/1983 · PP No. 7 Tahun 1983 · PP Nomor 7 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 1983Publication Date:13 April 1983
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1983
Publication Date13 April 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum Bio Farma. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Bio Farma dapat dipisahkan dan dijadikan modal awal bagi Perusahaan Umum Bio Farma. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 2 dan perubahan Pasal 6 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978. Modal awal Perusahaan Umum Bio Farma ditetapkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Kesehatan, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)