on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
Also known as: PP 8/1985 · PP No. 8 Tahun 1985 · PP Nomor 8 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Bio Farma akan melanjutkan operasinya dengan fokus pada produksi, pemasaran, dan distribusi produk hayati dan farmasi. Perusahaan ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan internal, kepegawaian, dan penggunaan laba perusahaan.