For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi

Also known as: PP 27/1985 · PP No. 27 Tahun 1985 · PP Nomor 27 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 1985Publication Date:31 Mei 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Mei 1985
Publication Date31 Mei 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan ini berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mendukung kebijakan dan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan meningkatkan usaha koperasi melalui pengembangan keuangan koperasi. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di seluruh Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)