For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Peraturan BATAN 2/2020 · Peraturan BATAN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2020Publication Date:21 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeTata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date25 Februari 2020
Publication Date21 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan ketika pejabat definitif berhalangan. Penunjukan Plt dilakukan ketika pejabat berhalangan tetap, sedangkan Plh untuk berhalangan sementara. Plt dan Plh dapat ditunjuk dari pejabat setingkat, satu tingkat di bawah, atau dari pejabat fungsional. Penunjukan Plt atau Plh tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah, dan mereka tetap menjalankan tugas jabatan definitifnya. Plt atau Plh memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan strategis yang mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, atau alokasi anggaran. Mereka berhak atas tambahan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pegawai yang telah diangkat sebagai Plt atau Plh tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa penunjukkan berdasarkan Keputusan Presiden atau Surat Perintah.
  2. Pegawai berhak mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt atau Plh terhadap sisa waktu jabatan sesuai masa penunjukkan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden atau Surat Perintah.

(-)