For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Peraturan BATAN 1/2021 · Peraturan BATAN No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:4 Februari 2021
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date04 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk pelaksanaan kebijakan penyetaraan jabatan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), yang dapat dilakukan dengan cara dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau tidak langsung, ditunjuk dari pejabat setingkat, ditunjuk dari pejabat satu tingkat di bawahnya, ditunjuk dari pejabat fungsional, atau ditunjuk dari pelaksana di bawahnya. Pejabat fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh adalah pejabat fungsional jenjang ahli utama, madya, muda, dan pertama, dengan batasan pada level jabatan yang dapat dirangkap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian Tunjangan Kinerja tambahan bagi pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh, dengan besaran yang berbeda tergantung pada level jabatan yang digantikan dan jangka waktu penugasan.

(-)

(-)