on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 31 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN NAMANG DAN KECAMATAN LUBUK BESAR DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 31/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 31 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Namang dan Kecamatan Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Tengah. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan tugas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kecamatan Namang dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Pangkalanbaru, meliputi Desa Cambai, Desa Jelutung, Desa Namang, Desa Belilik, Desa Kayu Besi, Desa Baskara Bhakti, dan Desa Bukit Kijang. Pusat pemerintahan Kecamatan Namang berkedudukan di Desa Namang.
Kecamatan Lubuk Besar dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Koba, meliputi Desa Lubuk Besar, Desa Lubuk Pabrik, Desa Lubuk Lingkuk, Desa Batu Beriga, Desa Perlang, Desa Kulur, Desa Trubus, dan Desa Kulur Ilir. Pusat pemerintahan Kecamatan Lubuk Besar berkedudukan di Desa Lubuk Besar.
Dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Pangkalanbaru dan Kecamatan Koba dikurangi. Wilayah Kecamatan Pangkalanbaru terdiri dari Kelurahan Dul, Desa Beluluk, Desa Selindung, Desa Mangkol, Desa Pedindang, Desa Padang Baru, Desa Jeruk, Desa Air Mesu, Desa Benteng, Desa Tanjung Gunung, dan Desa Kerabut. Wilayah Kecamatan Koba terdiri dari Kelurahan Koba, Kelurahan Berok, Kelurahan Padang Mulia, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Arung Dalam, Desa Nibung, Desa Guntung, Desa Terentang, Desa Penyak, Desa Kurau, dan Desa Kurau Barat.
Batas wilayah masing-masing kecamatan (Namang, Lubuk Besar, Pangkalanbaru, dan Koba) ditetapkan dengan koordinat geografis. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan baru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah.