on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
Also known as: PERPRES 55/2019 · PERPRES No. 55 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2019
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mendukung dan melengkapi kebijakan energi dan transportasi yang ada.
Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi berkoordinasi dengan peraturan terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Agustus 2019.
Meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi, serta mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Perusahaan industri wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan.
Pengembangan industri dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, dan perlindungan lingkungan hidup.
Koordinasi pelaksanaan oleh Tim Koordinasi, pendaftaran dan pengujian tipe kendaraan, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan ketentuan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah diundangkan.
Importir kendaraan bermotor listrik yang sudah ada wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe dalam waktu 12 bulan sejak peraturan ini berlaku.
12 bulan untuk pendaftaran dan pengujian tipe kendaraan yang diimpor sebelum peraturan ini berlaku.
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.
Tidak mengatur sanksi secara eksplisit dalam dokumen ini.