For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik

Also known as: PERPRES 79/2023 · PERPRES No. 79 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2023Publication Date:8 Desember 2023
Pertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Desember 2023
Publication Date08 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 adalah perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dengan kata lain, ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri melainkan amandemen terhadap Perpres No.55/2019.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan seluruh Perpres No.55/2019. Perpres No.79/2023 mengubah beberapa ketentuan tertentu dalam Perpres No.55/2019, tetapi Perpres No.55/2019 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perpres No.79/2023 secara spesifik mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres No.55/2019, antara lain amandemen terhadap Pasal 1 (penambahan definisi), Pasal 2 (penyisipan ayat baru terkait KBL baru/hasil konversi), Pasal 7, Pasal 8 (penyesuaian TKDN), Pasal 12 (ketentuan impor CBU terbatas sampai akhir 2025), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, penyisipan Pasal 19A, Pasal 22 (ketentuan infrastruktur termasuk SPBKLU), dan Pasal 26 (lokasi SPKLU/SPBKLU dan kemudahan penyesuaian instalasi). Perubahan ini tercantum secara eksplisit pada bagian "Pasal I" Perpres No.79/2023.

  • Status Berlaku: Perpres No.79/2023 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pasal II menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; dokumen menunjukkan diundangkan di Jakarta pada 8 Desember 2023. Oleh karena itu ketentuan-ketentuannya efektif berlaku sejak 8 Desember 2023, kecuali apabila dalam pelaksanaannya ditetapkan ketentuan transisi atau tenggat waktu tertentu (mis. pengecualian TKDN atau masa impor CBU sampai akhir 2025) yang diatur di dalam teks peraturan.

  • Rujukan terhadap Peraturan Lain: Perpres ini juga mengacu dan mempertimbangkan sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan relevan (UUD 1945, PP No.14/2012, PP No.55/2012, PP No.73/2019, PP No.33/2023, dan Perpres No.55/2019 itu sendiri).

Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama: Mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia dengan memperluas ruang lingkup KBL (termasuk konversi), menyesuaikan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta menguatkan dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah melalui insentif dan fasilitasi.

  • Latar belakang: Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mempercepat adopsi KBL, mendorong pengembangan komponen dalam negeri, menyediakan infrastruktur pengisian/penukaran baterai, serta menyeimbangkan kepentingan pembangunan industri lokal dan kebutuhan pengadaan sementara melalui impor CBU sampai dengan jangka waktu tertentu.

Kewajiban dan Hak
  • Kewajiban:

    • Industri KBL dan industri komponen wajib mengutamakan penggunaan TKDN sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Pasal 8 (dengan prosentase dan tahapan tahun untuk roda dua/ tiga dan roda empat ke atas).

    • Industri yang menerima insentif wajib memenuhi komitmen produksi sesuai syarat; wajib memberikan jaminan senilai insentif yang diterima (Pasal 19A ayat (3)).

    • Infrastruktur pengisian/penukaran baterai wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 22 ayat (3)).

    • Bengkel Konversi harus memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan transportasi bila melakukan konversi (definisi dan penyisipan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1a)).

  • Hak / Fasilitas:

    • Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kepada berbagai pihak (industri, perguruan tinggi, lembaga litbang, perusahaan penyewaan baterai, penyedia SPKLU/SPBKLU, angkutan umum KBL, serta individu pengguna KBL) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 s.d. Pasal 19A.

    • Pemberian akses impor CBU terbatas bagi perusahaan industri tertentu sampai akhir 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Menteri Investasi (Pasal 12 dan Pasal 18).

Prinsip-prinsip Utama
  • Akselerasi: Mempercepat pembangunan ekosistem KBL melalui insentif, fasilitasi investasi, dan kemudahan infrastruktur.

  • Local content / industrialisasi: Peningkatan TKDN secara bertahap hingga target 80% pada 2030 dan seterusnya.

  • Sinergi publik-swasta: Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, industri, perguruan tinggi, dan lembaga litbang.

  • Fleksibilitas transisi: Penyediaan ketentuan transisi seperti pengadaan CBU terbatas dan pengecualian TKDN untuk hasil konversi.

  • Keselamatan dan standar teknis: Infrastruktur dan produk harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan ketenagalistrikan serta standar lingkungan.

Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
  • Penetapan teknis dan TKDN: Tata cara penghitungan TKDN ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan (Pasal 8 ayat (3)).

  • Pengadaan impor CBU terbatas: Perusahaan industri tertentu dapat melakukan pengadaan CBU dalam jumlah tertentu sampai akhir 2025 dengan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan investasi; rincian jumlah dan syarat diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri terkait (Pasal 12 dan Pasal 18).

  • Pemberian insentif: Diatur secara terperinci jenis insentif fiskal dan nonfiskal (Pasal 19 dan Pasal 19A), termasuk bea masuk CKD/IKD/CBU, PPh/Pajak penjualan atas barang mewah, pembiayaan infrastruktur SPKLU, keringanan biaya pengisian, dsb. Mekanisme pemberian diatur sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait.

  • Jaminan insentif dan sanksi: Perusahaan yang menerima insentif wajib menyampaikan jaminan senilai insentif; bila tidak memenuhi komitmen produksi akan dikenai sanksi berupa kewajiban mengembalikan jumlah insentif proporsional dengan produksi yang tidak terpenuhi (Pasal 19A ayat (3) dan (4)).

  • Infrastruktur dan lokasi: Ketentuan lokasi prioritas untuk SPKLU/SPBKLU (SPBU, SPBG, kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, parkiran pinggir jalan) dan keharusan memenuhi standar keselamatan instalasi listrik (Pasal 22 dan Pasal 26).

  • Pelibatan R&D dan vokasi: Dukungan dan insentif diberikan untuk aktivitas penelitian, pengembangan, inovasi, dan vokasi industri KBL sesuai Pasal 7 dan Pasal 17.

Masa Berlaku dan Implementasi
  • Masa berlaku: Perpres No.79/2023 mulai berlaku sejak diundangkan (diundangkan pada 8 Desember 2023). Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal II.

  • Implementasi teknis: Banyak ketentuan memerlukan peraturan pelaksana (peraturan menteri) untuk mengatur rincian pelaksanaan, misalnya tata cara penghitungan TKDN, jumlah dan mekanisme impor CBU/CKD/IKD yang diperbolehkan, persyaratan insentif, dan mekanisme sanksi administratif.

Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
  • Impor CBU sementara: Perusahaan industri dengan kriteria tertentu yang akan atau telah membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri, yang sedang melakukan investasi fasilitas manufaktur, atau yang akan meningkatkan kapasitas produksi dapat melakukan pengadaan impor KBL dalam keadaan utuh (CBU) dalam jumlah tertentu sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapat persetujuan fasilitas dari Menteri Investasi (Pasal 12 ayat (1)). Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan mekanisme diatur oleh peraturan menteri terkait (Pasal 12 ayat (2)).

  • Pengecualian TKDN untuk konversi: Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN tidak berlaku untuk KBL hasil Konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi (Pasal 8 ayat (2)). Ini merupakan bentuk perlakuan khusus/transisi bagi kendaraan hasil konversi sehingga tidak dibebani target TKDN pabrikan.

  • Jangka waktu penyesuaian TKDN: Target TKDN diberlakukan secara bertahap menurut jenis kendaraan dan tahun, antara lain:

    • Untuk KBL roda dua/roda tiga: TKDN minimum 40% untuk 2019–2026; 60% untuk 2027–2029; 80% tahun 2030 dan seterusnya (Pasal 8 ayat (1) huruf a).

    • Untuk KBL roda empat atau lebih: TKDN minimum 35% untuk 2019–2021; 40% untuk 2022–2026; 60% untuk 2027–2029; 80% tahun 2030 dan seterusnya (Pasal 8 ayat (1) huruf b).

Batas Waktu Penyesuaian
  • Batas waktu impor CBU: Pengadaan impor CBU yang mendapat pengecualian atau fasilitas hanya sampai dengan akhir tahun 2025 (Pasal 12 ayat (1) dan terkait Pasal 18).

  • Penyesuaian TKDN: Tahapan TKDN yang ditetapkan berakhir pada target 80% pada tahun 2030 dan seterusnya, sehingga pelaku industri harus menyesuaikan proses produksi/riantai pasokan mereka sesuai dengan jadwal tersebut.

Grandfathering Clauses
  • Pengecualian untuk Konversi: Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa kewajiban TKDN tidak berlaku untuk KBL hasil Konversi oleh Bengkel Konversi. Ini berfungsi sebagai ketentuan "grandfathering" bagi kendaraan yang dihasilkan melalui konversi sehingga mereka tidak harus memenuhi persyaratan TKDN pabrikan.

  • Fasilitas impor untuk pelaku yang sudah berinvestasi atau berkomitmen: Perusahaan yang telah atau sedang melakukan investasi fasilitas manufaktur dapat memperoleh pengecualian impor CBU sampai akhir 2025—merupakan mekanisme transisi untuk mendukung pengenalan produk baru dan pengembangan fasilitas dalam negeri (Pasal 12 dan 18).

  • Ketentuan lebih lanjut: Banyak detail transisi (mis. jumlah CBU yang diizinkan, mekanisme jaminan, dan sanksi proporsional) diserahkan kepada peraturan menteri terkait sehingga pelaksanaan transisi akan diatur secara teknis setelah peraturan pelaksana diterbitkan.

Sanksi
  • Adanya sanksi administratif: Perpres ini mengatur sanksi administratif yang jelas terkait tidak terpenuhinya komitmen produksi oleh industri penerima insentif. Ketentuan kunci adalah:

    • Pasal 19A ayat (4): Dalam hal komitmen produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dipenuhi, industri KBL Berbasis Baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi. Dengan kata lain, sanksi berupa pemulihan/penagihan kembali nilai insentif secara proporsional terhadap bagian komitmen yang tidak dipenuhi.

    • Pasal 19A ayat (3): Menetapkan syarat pemberian insentif termasuk kewajiban menyampaikan jaminan senilai insentif, yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme sanksi administratif bila komitmen tidak dipenuhi.

    • Pasal 19A ayat (5): Menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif, syarat, dan sanksi diatur dalam peraturan menteri terkait — sehingga rincian mekanisme administratif dan prosedur penagihan sanksi akan diatur lebih lanjut.

  • Sanksi Pidana: Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana baru yang eksplisit dalam naskah Perpres No.79/2023 yang disajikan. Perpres ini mengatur terutama sanksi administratif (pengembalian insentif proporsional) dan menyerahkan pengaturan teknis/administratif lebih lanjut pada peraturan menteri.

  • Rincian yang masih diatur lebih lanjut: Besaran, mekanisme administrasi penagihan, tata cara penerapan jaminan, proses keberatan, dan mekanisme penegakan administratif lainnya akan dijabarkan dalam peraturan pelaksana (peraturan menteri) sebagaimana disebutkan di beberapa pasal (mis. Pasal 12, Pasal 19A ayat (5), Pasal 8 ayat (3), dsb.).