For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara

Also known as: Perka BNPB 2/2019 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2019 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2019Publication Date:29 April 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date04 Juli 2019
Publication Date29 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan BNPB.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, yang mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat diselesaikan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BNPB dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyelesaian kerugian negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai ASN dan penyedia barang/jasa. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengganti kerugian negara secara tunai atau angsuran, serta penyerahan jaminan yang memadai. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk memproses dan memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian negara.

(-)

1. BP/BPP dan pegawai ASN bukan bendahara serta penyedia barang/jasa yang dinyatakan bersalah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pimpinan unit kerja yang tidak melaporkan atau menindaklanjuti kerugian negara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Putusan pidana tidak membebaskan BP/BPP dari tuntutan perbendaharaan dan pegawai ASN bukan bendahara serta penyedia barang/jasa dari tuntutan ganti kerugian.