Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan BNPB. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan kewenangan penyelesaian keuangan negara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci bagaimana proses penyelesaian kerugian negara dilakukan di lingkungan BNPB.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya.
2. Prosedur informasi dan pelaporan kerugian negara, termasuk verifikasi informasi dan pelaporan kepada Kepala BNPB dan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan melaporkan hasilnya.
4. Proses penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
5. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang bertugas memberikan pertimbangan kepada PPKN dalam penyelesaian kerugian negara.
6. Penentuan nilai kerugian negara berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.
7. Prosedur penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara ke Kas Negara.
8. Ketentuan mengenai penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban mengganti kerugian negara, jangka waktu pembayaran, dan sanksi administratif jika melalaikan kewajiban.