on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 2/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pembinaan mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan, serta meningkatkan keberlanjutan usaha yang berdaya saing. Penataan ini juga merupakan tindak lanjut dari penataan organisasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) bertugas melaksanakan uji terap teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian dan sertifikasi produk, serta pelayanan pengembangan usaha. BBP3KP terdiri dari beberapa bidang, termasuk Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran, Pengujian dan Sertifikasi Produk, dan Pelayanan Pengembangan Usaha. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pelaksanaan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi BBP3KP juga mencakup Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.